Home ยป Tuntut Rp10 Miliar, PT TDI Ajukan Gugatan Wanprestasi, Sita Jaminan & Perbuatan Melawan Hukum

Tuntut Rp10 Miliar, PT TDI Ajukan Gugatan Wanprestasi, Sita Jaminan & Perbuatan Melawan Hukum

Denpasar,Topviral.id โ€“ Sengketa kerja sama bisnis antara PT Tirta Digital Indonesia (TDI) dengan The Umalas Signature memasuki babak baru. PT TDI resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar terhadap The Umalas Signature serta dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov.

Kuasa hukum PT TDI, Wirawan, menyampaikan bahwa gugatan tersebut memuat dalil wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa selama proses persidangan berlangsung.

Menurut Wirawan, gugatan berawal dari kerja sama yang telah dijalin para pihak sejak 2023. Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, nilai transaksi mencapai sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp14 miliar disebut telah dibayarkan, sementara sisa sekitar Rp10 miliar diklaim masih menjadi kewajiban yang belum dipenuhi.

“Nilai transaksi kurang lebih Rp24 miliar. Yang telah dibayarkan sekitar Rp14 miliar, sehingga menurut klien kami masih terdapat kewajiban sekitar Rp10 miliar,” ujar Wirawan, Senin (6/7/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara serupa sebelumnya pernah diajukan ke pengadilan. Namun, gugatan tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena dinilai belum memenuhi persyaratan pembuktian. Dalam gugatan terbaru ini, pihaknya mengaku telah melengkapi alat bukti yang diperlukan.

PT TDI berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan sesuai dengan petitum yang diajukan setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak The Umalas Signature, Stanislav Sadovnikov, maupun Igor Maksimov belum menyampaikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari para tergugat guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Perkara ini masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Seluruh dalil yang diajukan penggugat masih akan diuji di persidangan, sementara para tergugat memiliki hak untuk mengajukan jawaban, bantahan, maupun alat bukti sesuai ketentuan hukum acara perdata sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *