PT TDI Gugat The Umalas Signature dan Dua WN Rusia atas Dugaan Wanprestasi Rp10 Miliar di PN Denpasar

PT TDI Gugat The Umalas Signature dan Dua WN Rusia atas Dugaan Wanprestasi Rp10 Miliar di PN Denpasar

Denpasar, Top Viral – PT Tirta Digital Indonesia (TDI) menggugat The Umalas Signature dan dua warga negara Rusia ke Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan wanprestasi senilai Rp10 miliar dalam kerja sama bisnis.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum PT TDI, Wirawan, berdasarkan surat kuasa dari Direktur PT TDI, Ricky Pratama. Ia menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap The Umalas Signature serta dua WN Rusia, yakni Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov.

“Hari ini kami datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan gugatan terhadap The Umalas Signature dan dua warga negara Rusia, yaitu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov,” ujar Wirawan kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Dalam perkara ini, PT TDI tidak hanya mengajukan gugatan wanprestasi, tetapi juga memasukkan dalil perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu, penggugat turut mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim guna menjaga objek sengketa selama proses persidangan berlangsung.

Menurut Wirawan, sengketa tersebut bermula dari kerja sama yang telah berlangsung sejak 2023. Dalam kerja sama tersebut, terdapat kewajiban pembayaran yang hingga kini belum dipenuhi oleh para tergugat.

Ia menjelaskan, nilai transaksi dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp14 miliar disebut telah dibayarkan, sehingga masih terdapat kewajiban sekitar Rp10 miliar yang belum diselesaikan.

“Kurang lebih total transaksinya Rp24 miliar. Yang sudah dibayarkan sekitar Rp14 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp10 miliar yang menjadi kewajiban pihak lawan,” katanya.

Wirawan juga mengungkapkan bahwa PT TDI sebelumnya pernah mengajukan gugatan atas perkara yang sama. Namun, gugatan tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena dinilai masih terdapat kekurangan alat bukti.

“Kami sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan, tetapi hasilnya NO karena bukti yang kami ajukan saat itu dinilai belum memadai. Sekarang kami mengajukan kembali gugatan dengan bukti yang lebih lengkap,” jelasnya.

Melalui gugatan terbaru ini, PT TDI berharap dapat memperoleh kembali hak-haknya serta meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum gugatan, termasuk mewajibkan para tergugat memenuhi kewajiban pembayaran yang masih tersisa.

Pihak penggugat juga menyatakan optimisme terhadap proses hukum yang berjalan, seiring dengan kelengkapan bukti yang diajukan dalam gugatan terbaru tersebut.

“Saat ini kami fokus pada proses gugatan yang sudah diajukan. Selanjutnya kami menunggu jadwal pemanggilan para pihak dari pengadilan, yang diperkirakan akan berlangsung dalam dua minggu hingga satu bulan ke depan,” ujar Wirawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak The Umalas Signature maupun dua warga negara Rusia yang disebut dalam gugatan belum memberikan tanggapan resmi. Seluruh dalil yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan akan diuji kebenarannya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Para tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wirawan berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *