Polsek Jatiuwung Amankan Pria yang Diduga Terlibat Rangkaian Penganiayaan di Lima Lokasi Tangerang

TANGERANG -TOPVIRAL- Unit Opsnal Polsek Jatiuwung mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga berkaitan dengan rangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangera

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami keterkaitan KM dengan lima peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2, Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1, Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.

“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” kata Budi.

Penangkapan KM dilakukan oleh tim yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu kasus yang sedang didalami terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5/2026). Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi seseorang yang mengendarai sepeda motor.

Peristiwa serupa juga terjadi di Jalan Bawang, Perumnas 1, pada Kamis (9/7/2026). Korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang dan harus menjalani dua jahitan setelah diduga diserang oleh pengendara sepeda motor.

Selain dua lokasi tersebut, polisi juga menyelidiki dugaan penganiayaan dengan pola serupa yang terjadi di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.

Menurut Budi, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan guna mengumpulkan informasi tambahan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung berwarna abu-abu, dan satu kaus berwarna cokelat.

Penyidik juga masih mencari barang bukti lainnya serta memeriksa saksi-saksi dan KM untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan keterlibatan pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya korban maupun barang bukti lain.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *