JAKARTA-TOP VIRAL- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.
Kali ini sebanyak 115 warga binaan dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur dipindahkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan.
Pemindahan dilakukan secara bertahap. Sebanyak 79 narapidana dari Lapas Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan, diberangkatkan pada 17 Juli 2026 menuju Lapas Kelas I Surabaya melalui jalur laut.
Selanjutnya, pada 19 Juli 2026, mereka bergabung dengan 36 narapidana berisiko tinggi dari Jawa Timur sebelum diberangkatkan bersama menuju Nusakambangan melalui jalur darat dan penyeberangan laut menuju Cilacap.
Operasi pemindahan dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas dengan dukungan aparat gabungan yang terdiri atas Korps Brimob Polri, Polisi Lalu Lintas, jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas, serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Sebanyak 77 personel pengamanan diterjunkan untuk mengawal seluruh rangkaian pemindahan agar berlangsung aman, tertib, dan terkendali.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan warga binaan kategori high risk merupakan implementasi kebijakan penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko (risk based placement).
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan efektif.
“Pemindahan warga binaan kategori high risk merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen memimpin pelaksanaan kegiatan ini dengan dukungan penuh dari Kepolisian serta jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terkait. Kolaborasi ini menjadi kunci sehingga seluruh rangkaian pemindahan dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan terkendali,” ujar Rika dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Menurut Rika, Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi sehingga menjadi lokasi yang tepat untuk menempatkan narapidana dengan profil risiko tinggi.
“Penempatan warga binaan high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, rombongan dari Sulawesi Selatan berangkat dari Lapas Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 17 Juli 2026, kemudian menyeberang menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan menjalani transit di Lapas Kelas I Surabaya.
Dua hari kemudian, sebanyak 36 narapidana dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan tersebut. Seluruhnya kemudian diberangkatkan menuju Cilacap melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB, sebelum diseberangkan menuju Pelabuhan Sodong,
Nusakambangan. Seluruh narapidana beserta personel pengawal tiba dengan aman sekitar pukul 01.40 WIB.
Ditjenpas menegaskan pemindahan narapidana berisiko tinggi akan terus dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan sebagai bagian dari strategi memperkuat sistem keamanan pemasyarakatan nasional.
Selain meningkatkan pengamanan, kebijakan ini diharapkan mendukung proses pembinaan yang lebih optimal sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan.
endang sumirah

