Operasi Antik Mahakam Polda Kaltim Ungkap Peredaran Sabu di Kukar, Dua Tersangka Ditangkap

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua tersangka mencapai berat bruto 32,40 gram atau berat bersih 29,46 gram.

SAMARINDA- TOPVIRAL – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 32,40 gram.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, petugas menangkap seorang pria berinisial AD (30) di Jalan Poros Samarinda–Bontang Kilometer 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dari tangan tersangka AD, polisi menyita dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau berat bersih 3,88 gram,” demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (22/7/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Realme berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN. Berbekal keterangan itu, Tim Khusus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DN (35) di kawasan Jalan Areal Perkebunan Durian Montong RT 8, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari penangkapan terhadap DN, petugas menemukan delapan plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 27,88 gram atau berat bersih 25,58 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Vivo warna navy, uang tunai Rp19 juta, tiga sendok takar, dua tas berwarna hitam, satu timbangan digital, satu celana panjang warna cokelat, satu dompet kecil warna hitam, serta satu wadah bening.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua tersangka mencapai berat bruto 32,40 gram atau berat bersih 29,46 gram.

Kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kalimantan Timur menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

update berita: endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *