Saldo TikTok Vilmei Diduga Digelapkan, Tiga Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

BEKASI-TOP VIRAL -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Kerugian sementara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1.282.915.000.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, tiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L.

Ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Verdika saat doorstop di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026).

Kasus ini mulai ditangani polisi setelah laporan diterima pada 25 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ZK diketahui merupakan karyawan korban yang memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

Polisi menduga akses tersebut disalahgunakan untuk memindahkan saldo berupa aset dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang berasal dari sejumlah aktivitas akun. Di antaranya program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung.

Saldo tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L.

Gift yang diterima selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

“Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” ujar Verdika.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri keseluruhan aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

update berita : endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *