Saipul Jamil Klaim Tak Pernah Diboikot KPI, Kuasa Hukum Beberkan Hasil Klarifikasi Lewat Mediasi Komnas HAM

JAKARTA – TOP VIRAL- Penyanyi dangdut Saipul Jamil bersama kuasa hukumnya, Raja Simanjuntak, menggelar konferensi pers di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, keduanya menyampaikan hasil klarifikasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diperoleh melalui proses mediasi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Saipul Jamil mengatakan dirinya meminta kuasa hukumnya untuk menjelaskan isi surat yang diterima dari KPI agar tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya minta Bang Raja sebagai kuasa hukum saya menjelaskan secara singkat apa isi surat yang kami dapat dari KPI,” ujar Saipul Jamil.

Raja Simanjuntak mengawali keterangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM dan KPI yang telah memfasilitasi proses klarifikasi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komnas HAM dan Komisi Penyiaran Indonesia. Selama ini berkembang opini di masyarakat bahwa Saipul Jamil tidak bisa tampil di televisi karena diboikot KPI. Itulah yang ingin kami luruskan,” kata Raja.

Menurut Raja, pihaknya mengajukan permohonan klarifikasi karena menilai isu yang berkembang telah memengaruhi hak Saipul Jamil untuk memperoleh pekerjaan sebagai publik figur.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat klarifikasi yang diterima melalui Komnas HAM, KPI menegaskan bahwa lembaga tersebut hanya memiliki kewenangan mengawasi konten siaran televisi dan radio sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Dalam surat itu dijelaskan bahwa KPI tidak memiliki kewenangan mengatur talent, artis, ataupun pengisi acara secara individu. Kewenangan KPI hanya sebatas mengawasi isi atau konten siaran,” ujar Raja.

Raja menilai penjelasan tersebut menjadi dasar bahwa tidak pernah ada kebijakan resmi dari KPI yang melarang Saipul Jamil tampil di televisi.

“Dengan surat ini semuanya menjadi jelas. Hubungan Saipul Jamil dengan KPI maupun lembaga penyiaran tidak ada persoalan. Tidak ada yang namanya pemboikotan. Isu itu hanyalah opini yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Saipul Jamil mengaku lega setelah menerima penjelasan resmi tersebut.

“Jawaban dari KPI ini membuat saya tenang. Selama ini beredar berita bahwa Bang Ipul diboikot KPI. Sekarang sudah jelas bahwa informasi itu tidak benar,” kata Saipul.

Menanggapi pertanyaan mengenai perlunya regulasi baru terkait kesempatan kerja bagi mantan narapidana, Raja menegaskan bahwa setiap warga negara yang telah menjalani dan menyelesaikan hukuman pidananya tetap memiliki hak yang sama untuk bekerja.

“Setiap warga negara yang telah menyelesaikan masa pidananya memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan. Jangan sampai seseorang terus dihukum oleh stigma setelah menjalani putusan pengadilan. Yang terpenting, proses hukum sudah selesai dan yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal,”tutupnya.

update berita: endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *