1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,55 Triliun Dimusnahkan di Batam, Sinergi Aparat Ungkap Penyelundupan Lintas Negara


BATAM- TOP VIRAL- Sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Sebanyak 1,3 ton narkotika jenis ketamine hasil pengungkapan kolaboratif TNI Angkatan Laut, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Bea Cukai dimusnahkan di Mako Kodaeral IV, Batam, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, serta Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko. Hadir pula sejumlah pejabat utama pemerintah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, dan Polri.

Konferensi pers digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV. Sementara pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Apel Mako Kodaeral IV menggunakan tiga mesin insinerator mobile milik BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 65 karung ketamine yang sebelumnya ditemukan di kapal MV King Sun. Pengungkapan kasus tersebut bermula pada 5 Agustus 2026 ketika KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap Vessel of Interest MV King Sun.

Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). KRI Kerambit-627 kemudian melakukan shadowing hingga kapal tersebut memasuki wilayah Laut Teritorial Indonesia.

Setelah MV King Sun berada dalam wilayah yurisdiksi Indonesia, KRI Kerambit-627 menurunkan Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya.

Untuk kepentingan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, MV King Sun kemudian digiring untuk sandar dan menjalani pemeriksaan serta penyelidikan oleh aparat terkait.

Berdasarkan estimasi nilai ekonomis sebesar Rp2 juta per gram, 1,3 ton ketamine yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp4,55 triliun.
Pengungkapan tersebut juga diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6,5 juta hingga 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama melalui penguatan sinergi antara TNI, Polri, BNN, BIN, Bea Cukai, serta unsur penegak hukum lainnya.

Pemerintah menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun masih terus dilakukan secara intensif. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mengembangkan penyidikan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

Keberhasilan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan ini sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah perairan yurisdiksi Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk ancaman peredaran narkotika lintas negara.


Sumber: Dispen Kodaeral IV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *