BOGOR- TOP VIRAL- Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali memeriksa perkara sengketa kepemilikan tanah seluas 1.708 meter persegi dengan Nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Bgr.
Perkara tersebut melibatkan Ujang Suprapto yang mewakili para ahli waris, yakni Sumiati, Sugiarti, Taufik Rahman, dan Edi Rianto selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260.
SHM tersebut disebut diterbitkan pada 2019 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam perkara ini, para ahli waris menghadapi gugatan dari H Abdul Aziz yang mengklaim memiliki hak atas bidang tanah yang sama berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54.
Pihak ahli waris kemudian mempersoalkan dasar klaim tersebut. Menurut mereka, keberadaan dan data AJB Nomor 54 yang disebut menjadi dasar gugatan belum berhasil mereka verifikasi pada instansi terkait.
Berdasarkan keterangan Ujang, saat dilakukan pengecekan di Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Kemang, data yang berkaitan dengan AJB Nomor 54 disebut tidak ditemukan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihak ahli waris dalam proses pemeriksaan perkara di PN Bogor.
Ahli Waris Pertanyakan Dasar Klaim
Ujang mengatakan dirinya bersama para ahli waris memegang SHM Nomor 4260 yang diterbitkan melalui program PTSL pada 2019.
Ia mempertanyakan dasar klaim pihak penggugat terhadap bidang tanah yang sama setelah sertifikat tersebut diterbitkan.
“Saya Pak Ujang adalah ahli waris memegang SHM Nomor 4260 hasil PTSL 2019. Yang digugat H Abdul Aziz pemilik AJB Nomor 54,” kata Ujang di PN Bogor, Kamis (20/8/2026).
Menurut Ujang, sebelum perkara masuk ke persidangan, pihak H Abdul Aziz pernah menyampaikan bahwa orang tua dari kedua pihak pernah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut.
Namun, Ujang mengaku belum pernah diperlihatkan bukti transaksi yang dimaksud.
“Dulu memang menurut H Azis orang tuanya dengan orang tua saya ada transaksi jual beli tanah tersebut, tapi tidak dapat menunjukkan bukti, malah sekarang menggugat kami sebagai ahli waris, dengan hanya menurunkan AJB,” ujarnya.
Ujang juga mempersoalkan keberadaan data AJB tersebut. “AJB tersebut pun tidak terverifikasi, Kecamatan Tanah Sareal dan Kemang, data tersebut tidak ditemukan,” katanya.
Persoalkan Titik Koordinat
Selain dokumen, pihak ahli waris juga mempertanyakan kesesuaian lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
Ujang menyebut pihak penggugat menunjukkan sertifikat tanah dalam persidangan dan mengklaim bidang tanah tersebut.
Namun, menurut Ujang, titik koordinat yang ditunjukkan pihak penggugat berbeda dengan lokasi tanah yang tercantum dalam dokumen yang dipegang para ahli waris.
“Bahkan dia juga menunjukkan sertifikat dan mengklaim tanah tersebut, padahal titik koordinatnya beda dengan tanah saya. Saya minta majelis hakim melihat fakta di persidangan dengan jelas,” tegasnya.
Menurut pihak ahli waris, keabsahan dokumen, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian lokasi dan titik koordinat merupakan hal yang perlu diperiksa secara objektif dalam persidangan.
Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang riwayat kepemilikan tanah serta dasar hukum masing-masing pihak dalam mengklaim bidang tanah yang disengketakan.
Soroti Aktivitas di Lokasi Sengketa
Pihak ahli waris juga menyoroti adanya plang dan aktivitas Satreskrim Polresta Bogor di atas bidang tanah yang mereka klaim sebagai objek sengketa.
Menurut mereka, aktivitas tersebut berlangsung ketika status kepemilikan tanah masih diperiksa melalui proses persidangan di PN Bogor.
Pihak ahli waris mempertanyakan alasan dan status aktivitas tersebut. Mereka juga menyinggung asas praduga tak bersalah serta netralitas aparat penegak hukum.
Selain itu, mereka menyebut adanya informasi mengenai pemblokiran sertifikat oleh PN Cibinong.
“Namun di atas tanah ahli waris Ujang adanya plang dan aktivitas Satreskrim Polresta Bogor di atas tanah yang statusnya masih bersengketa di PN Bogor. Apakah ini tidak melanggar asas praduga tak bersalah dan netralitas APH? Ditambah lagi adanya pemblokiran sertifikat oleh PN Cibinong,” ungkap pihak ahli waris.
Meski demikian, persoalan mengenai aktivitas aparat, pemasangan plang, maupun informasi mengenai pemblokiran sertifikat tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sidang Berlanjut 26 Agustus
Sidang perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr pada Kamis (20/8/2026) berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, dalam agenda persidangan tersebut dihadirkan tiga orang saksi dari pihak penggugat untuk kepentingan pembuktian.
Persidangan dijadwalkan kembali pada 26 Agustus 2026.
Sementara peninjauan lokasi objek sengketa dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026.

