Polda Metro Jaya Luruskan Informasi Penundaan Transaksi Dana Kegiatan AMPB

JAKARTA- TOP VIRAL- Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, surat yang diajukan penyelidik kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi Hermanto.

Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja.
Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik pihak yang bersangkutan. Penundaan tersebut juga tidak berarti dana telah disita oleh penyelidik.

Setelah jangka waktu penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam proses penyelidikan, penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum untuk menelaah aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, penyelidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai penghimpunan dana tersebut.

Koordinasi dan klarifikasi itu mencakup tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban atas dana yang dihimpun.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan, langkah penundaan transaksi merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh kejelasan mengenai aktivitas penghimpunan dana. Adapun penentuan tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan fakta yang diperoleh penyelidik.

endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *