JAKARTA-TOPVIRAL- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Lantai 7 Gedung Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan barang bukti yang disita tidak disalahgunakan kembali. Pemusnahan dipimpin oleh Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo, serta didampingi Kanit 3 AKP Hamdan Agus.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri jajaran petugas Puslabfor Mabes Polri, perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, seksi pengawasan internal (Propam), serta disaksikan langsung oleh para tersangka dan penasihat hukum mereka.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan tiga jenis barang bukti narkotika, yaitu: Sabu: 1.052 gram
Pil Ekstasi (Inek): 4.087 butir. Ganja: 208 gram.
Kompol Avrilendy menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari prosedur legal-formal penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui kenapa kegiatan pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,” tegas Avrilendy.
Proses Pemusnahan yang Transparan
Sebelum dihancurkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji kandungan keasliannya di lokasi oleh tim Puslabfor Mabes Polri.
Setelah dipastikan keabsahannya, barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan mesin blender yang dicampur cairan air accu (aki) hingga larut total dan tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, cairan limbah hasil penghancuran dibuang sesuai dengan prosedur baku pengolahan limbah berbahaya.
Hadirnya berbagai pihak eksternal dan internal di lokasi menjadi komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus sebagai upaya nyata memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Jakarta Barat.
