JAKARTA- TOP VIRAL- Sejumlah warga Kabupaten Bogor yang tergabung dalam gerakan masyarakat sipil bersama Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH RI) dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) menjadwalkan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Rabu, 23 September 2026 mendatang.
Aksi yang mengusung tajuk “Hentikan Dugaan Perampasan Tanah dalam Proyek Kota Wisata Ecovia” tersebut rencananya akan menyasar dua titik utama di Jakarta, yakni Sinar Mas Land Plaza Thamrin, Jakarta Pusat, serta Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Warga, Mulkan Let Let, mengungkapkan bahwa unjuk rasa yang bakal dimulai pukul 10.00 WIB ini dipicu oleh dugaan penyerobotan dan pemanfaatan tanah milik warga Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tanpa proses jual beli maupun pembayaran yang sah.
”Persoalan ini berawal dari jeritan warga yang selama bertahun-tahun mencari keadilan atas tanah milik mereka. Kepemilikan ini sah didasarkan pada dokumen hukum seperti Girik, Persil, Surat Pernyataan Jual Beli, hingga Akta Jual Beli (AJB),” ujar Mulkan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).
Mulkan membeberkan setidaknya terdapat empat pemilik tanah terdampak yang hingga kini mengantongi bukti kepemilikan sah dan tidak pernah melakukan pengalihan hak dalam bentuk apa pun. Empat bidang tanah tersebut meliputi:
Moch. Markim: Tanah seluas 4.300 m^2 (Girik No. C.2085, Persil No. 43.d.II).
Alm. H. Jari (Klien Pewaris): Lahan seluas 1.020 m^2 (AJB No. 593.2/114/B/IV/1993, Girik No. C.3181, Persil No. 41.d.11).
Muhammad Bin Kimun: Lahan seluas 4.560 m^2 (Girik No. C.939, Persil No. 44.S.II).
Jamin: Lahan seluas 1.548 m^2 (Girik No. C.1091, Persil No. 41.d.II, Blok 003).
Dugaan Keterlibatan Konsorsium dan Mafia Tanah
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim hukum pada 21 Juli dan 20 Agustus 2026, di atas objek tanah milik warga tersebut diduga telah berlangsung aktivitas pengurugan (cut and fill), perataan (grading), hingga penyiapan lahan (stripping) untuk pengembangan proyek properti “Kota Wisata Ecovia”.
Proyek pengembangan ini diduga dijalankan oleh Sinar Mas Land melalui anak perusahaannya, PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), bekerja sama dengan PT Sumitomo Forestry Indonesia. Beberapa entitas pengembang lain yang turut disorot di antaranya PT Kurniasubur Permai dan PT Kurnia Sinergi Mas.
”Kami telah melayangkan Surat Undangan Musyawarah hingga Somasi kepada pihak PT Kurniasubur Permai dan entitas terkait, namun tidak pernah ditanggapi. Oleh karena itu, kami menduga ada indikasi keterlibatan praktek mafia tanah dan pelanggaran izin lokasi maupun lingkungan (Amdal/UKL-UPL),” tegas Mulkan.
Tuntutan Aksi
Dalam aksi yang akan digelar pekan depan, tim kuasa hukum bersama warga melayangkan 10 poin tuntutan resmi yang ditujukan kepada manajemen Sinar Mas Land dan Menteri ATR/BPN RI, di antaranya
Penghentian Aktivitas: Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek Kota Wisata Ecovia pada objek tanah sengketa hingga ada kepastian hukum.
Ganti Rugi & Pembayaran: Membayar dan menyelesaikan proses jual beli lahan secara sah serta memberikan ganti rugi materil dan inmateril kepada warga.
Transparansi Perizinan & Data: Membuka data pembebasan lahan, izin lokasi, dan dokumen lingkungan secara transparan kepada publik.
Tindakan BPN: Meminta Kementerian ATR/BPN merevisi/mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah warga, memverifikasi ulang dokumen, serta mengusut tuntas keterlibatan oknum yang terindikasi dalam praktik mafia tanah.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah unjuk rasa ini merupakan ikhtiar konstitusional untuk menuntut kepastian hukum, sekaligus mengetuk hati para pemangku kebijakan agar pembangunan ekonomi tak mengorbankan hak-hak rakyat kecil. (eds-red)
