JAKARTA -TOPVIRAL- Polda Metro Jaya resmi menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI (23) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Tindakan tegas tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis (17/9/2026).
Penanganan perkara ini berada di bawah Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo mengonfirmasi bahwa tersangka telah melalui prosedur pemeriksaan kesehatan ketat sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rita dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka MI:
- Pasal 415 huruf b, Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sekaligus menjamin kerahasiaan identitas korban anak secara ketat.
Sebab tingginya kerawanan tindak kejahatan terhadap anak, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk saling menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” ujar Budi.
update berita endang sumirah
