JAKARTA-TOPVIRAL- Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu unit telepon genggam (handphone) yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (29/09/2026). Handphone tersebut disembunyikan di dalam celana dalam wanita yang diletakkan di dalam tas milik pengunjung.
Aksi penyelundupan tersebut terkuak sekitar pukul 10.00 WIB saat layanan kunjungan berlangsung. Kecurigaan petugas bermula ketika mesin X-Ray mendeteksi keberadaan benda elektronik yang tidak lazim dalam tas seorang pengunjung wanita. Petugas P2U lantas melakukan pemeriksaan fisik dan penggeledahan mendalam hingga menemukan barang terlarang tersebut.
Atas temuan ini, pihak Rutan mengambil tindakan tegas. Pengunjung yang bersangkutan dijatuhi sanksi administratif berupa larangan berkunjung selama satu bulan penuh, terhitung mulai 30 September 2026. Selain itu, peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya dalam menjaga keamanan serta mewujudkan Rutan yang bersih dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar).
”Rutan Kelas I Jakarta Pusat berkomitmen penuh mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Halinar. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengunjung agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Sumaryo.
Ke depan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat bakal terus memperketat prosedur pemeriksaan barang bawaan dan mengoptimalkan fungsi pengamanan guna menjaga integritas instansi dari peredaran barang-barang terlarang.
endang sumirah
