JAKARTA -TOPVIRAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis etomidate senilai Rp2,8 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan seorang pria berinisial T beserta barang bukti 400 buah (pieces) narkotika yang dikemas menyerupai kopi bubuk untuk mengelabui petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, mengungkapkan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik melakukan serangkaian penelusuran hingga akhirnya membuntuti dan meringkus pelaku T di sekitar kawasan PIK 1.
”Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” ujar AKP Trendy di Jakarta, Senin.
Selain mengamankan ratusan bungkus narkotika dengan taksiran nilai mencapai Rp2,8 miliar, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam yang dilakukan penyidik, tersangka T mengaku tidak bekerja sendirian. Ia berperan sebagai kurir atas perintah dari seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial C untuk mengambil, membawa, serta mengedarkan etomidate di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menindaklanjuti temuan jaringan tersebut, pihak kepolisian saat ini telah memasukkan WNA berinisial C ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat penegak hukum juga terus mengintensifkan pengejaran guna membongkar jaringan sindikat internasional di balik peredaran narkotika jenis baru ini.
”WNA ini sudah kami jadikan daftar pencarian orang (DPO) dan kami mohon doa agar pelaku ini dapat ditangkap dan bisa mengungkap jaringan besar di kasus ini,” tegas AKP Trendy.
Akibat perbuatannya, tersangka T kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( red-endang sumirah)
