JAKARTA– TOP VIRAL- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Operasional Jatanras mengamankan seorang pria berinisial R (29) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong. Pelaku diringkus di kawasan Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sudarma Korniawan, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa pencurian yang menyasar sebuah rumah milik warga bernama Christine V di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras langsung dikerahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga mendapati keberadaan terduga pelaku.
”Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut saat sedang mengisi bahan bakar eceran di bawah kolong Tomang,” ujar AKBP Edy Sudarma saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Selain mengamankan pelaku pada pukul 17.00 WIB tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah linggis, satu buah obeng, serta satu buah dompet milik terduga pelaku.
Saat ini, terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP.
Lebih lanjut, AKBP Edy menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons cepat laporan masyarakat serta memberantas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Jakarta Barat. Upaya ini juga difokuskan untuk mencegah maraknya pencurian yang menyasar rumah-rumah dalam kondisi kosong atau ditinggalkan penghuninya.
Pihak kepolisian tak lupa mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Warga disarankan untuk memastikan pintu dan jendela terkunci ganda sebelum bepergian, serta menitipkan pengawasan rumah kepada tetangga atau petugas keamanan setempat guna mengantisipasi potensi kejahatan. (red-endang sumirah)
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
