Edarkan Tembakau Sintetis dan Cairan Bahan Baku, 4 Pemuda Dicokok Polisi di Jakbar

​JAKARTA -TOPVIRAL- Unit Reserse Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat pada Senin (19/10/2026) dini hari.

​Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, AKP Darto Napitupulu, didampingi Kanit Reskrim AKP Subari menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan kecurigaan petugas di lapangan. Operasi yang dipimpin oleh Panit Narkoba IPTU Aksan, tersebut mendapati seseorang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Mangga VI, pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, sekitar pukul 02.30 WIB.

​”Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, milik tersangka berinisial ALS,” ujar AKP Darto saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

​Dari penangkapan pertama di Duri Kepa, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial ALS (19) dan MK (19).

​Tidak berhenti sampai di situ, Tim Unit Narkoba langsung melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan para pelaku, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial MF (22) dan ZS (20) di pinggir Jalan Tanjung Duren III, RT 009/05, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, di hari yang sama.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti 1 paket klip plastik bening berisikan tembakau kering diduga narkotika jenis sintetis dengan berat bruto sekitar 5,57 gram, 1 unit telepon seluler merek Redmi berwarna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak dan 4 botol spray berisikan cairan bahan baku pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis (masing-masing ukuran 5 ml) dengan total berat bruto 46,21 gram.

​Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kebon Jeruk. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

​(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *