JAKARTA -TOPVIRAL- Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang ke tahap penyidikan. Kasus ini dilaporkan oleh warga negara Malaysia melalui kuasa hukumnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa peningkatan status tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya unsur peristiwa yang diduga kuat merupakan tindak pidana.
”Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Perkara ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut dilayangkan oleh Bagas Pangestu yang bertindak selaku kuasa hukum pelapor.
Sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 19 orang saksi. Pemeriksaan intensif ini dilakukan guna mendalami duduk perkara sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa hukum yang dilaporkan.
”Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tambah Johnny.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara profesional dan berlandaskan fakta-fakta hukum. Selanjutnya, penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum lanjutan sesuai dengan perkembangan penyidikan. ( red-endang sumirah)
