Berawal dari laporan warga yang resah, polisi amankan sejumlah paket sabu siap edar dan ganja dari tangan pelaku di Jalan Kemanggisan Ilir.
JAKARTA -TOPVIRAL- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam (20/10/2026), petugas meringkus seorang pria berinisial H beserta puluhan gram barang bukti terlarang.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Jalan Kemanggisan Ilir VI, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan mengungkapkan, keberhasilan operasi tersebut bermula dari informasi penting serta laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu hal penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika,” ujar Parman saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Dede Sobari bersama Panit 2 Reskrim IPDA MT Simbolon bergerak cepat melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa pelaku berinisial H.
Dari hasil penggeledahan awal di kantong celana pelaku, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Pemeriksaan kemudian diperluas ke tas selempang hijau yang dibawanya, di mana petugas kembali mendapati tambahan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Tak berhenti sampai di situ, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram lainnya. Dalam penggeledahan lanjutan tersebut, petugas kembali mengamankan satu paket sabu seberat 9,32 gram.
Barang Bukti yang Diamankan, ejumlah paket sabu (termasuk satu paket seberat 9,32 gram hasil pengembangan di rumah pelaku), 4 paket ganja dengan berat sekitar 46 gram, 2 linting ganja dengan berat sekitar 1,2 gram, kertas papir dan 1 unit telepon genggam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Palmerah menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Palmerah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (red-endang sumirah)
