Brimob Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan Miras Saat Patroli Malam di Pamulang
TANGSEL-TOP VIRAL- Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan empat remaja saat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2026) dini hari.
Keempat remaja yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan itu diamankan setelah petugas menemukan indikasi potensi aksi tawuran saat mereka berkumpul di pinggir jalan pada jam rawan malam.
Patroli tersebut merupakan bagian dari kegiatan rayonisasi yang dilakukan personel Brimob di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tangerang Selatan. Saat melintas di Jalan Terminal Pondok Cabe sekitar pukul 02.43 WIB, petugas mendapati sekelompok remaja tengah nongkrong di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu botol minuman keras, tiga unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor.
Selanjutnya, keempat remaja tersebut dibawa ke Polsek Pamulang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat
Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan patroli malam akan terus digencarkan sebagai langkah preventif untuk menekan aksi tawuran, balap liar hingga kriminalitas jalanan yang kerap terjadi pada waktu dini hari.
“Kegiatan patroli dilakukan secara rutin pada jam-jam rawan untuk mencegah tawuran, balap liar dan tindak kriminal lainnya. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman,” ujar Henik.
Ia menambahkan, kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi tindak kejahatan sejak dini.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di luar rumah terutama pada malam hingga dini hari.
Warga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.