Jasad Perempuan di Rumah Kontrakan Cipayung : Polda Metro Dalami Motif Pembunuhannya
“Tersangka RFTJ yang berhasil diringkus oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro saat berada di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, adalah mantan suami siri korban.”
JAKARTA- TOPVIRAL- Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
Tersangka seorang laki-laki berinisial RFTJ (49), diamankan pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 12.49 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, tepatnya di Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, saat tersangka tengah menumpang bus dengan tujuan Pulau Sumatera.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban berinisial DA, perempuan berusia 37 tahun, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi berinisial B, yang merupakan ibu korban saat mendatangi kontrakan korban, pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Selanjutnya saksi A, yang merupakan kakak korban, datang untuk melakukan pengecekan dan membuka pintu rumah.
Setelah pintu terbuka, korban DA ditemukan sudah tak bernyawa tergeletak di lantai dengan bercak darah yang telah mengering.
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110, petugas KA SPK, Unit Identifikasi, serta piket SatReskrim Polres Metro Jakarta Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara guna melakukan langkah-langkah penanganan.
Petugas kemudian melakukan pengecekan TKP, mencari dan memintai keterangan saksi-saksi, serta membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, tersangka diketahui merupakan mantan suami siri korban.
Setelah keberadaannya teridentifikasi, tim Subdit Resmob melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami motif, rangkaian kejadian, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil gerak cepat dan pendalaman intensif yang dilakukan tim setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan di lapangan. Dijelaskan bahwa Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui dan diamankan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, kejahatan, maupun situasi darurat lainnya.
” Laporkan setiap adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat lainnya melalui layanan Polri 110. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
update berita endang sumirah