Kemenimipas Pindahkan 40 Napi Beresiko asal Lapas Palembang ke Nusakambangan
JAKARTA- TOPVIRAL- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali memindahkan puluhan narapidana kategori high risk ke lembaga pemasyarakatan super maximum security di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan sistem pembinaan dan pengamanan warga binaan berisiko tinggi di Indonesia.
Sebanyak 40 warga binaan asal Lapas Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, dipindahkan dalam operasi pengamanan ketat pada Jumat (22/5/2026).
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan aparat gabungan dan menerapkan prosedur pengamanan berlapis.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi pembinaan sekaligus penguatan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemindahan ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan pembinaan dan pengamanan yang tepat bagi warga binaan,” ujar Mashudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ke-40 narapidana itu ditempatkan di enam lembaga pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Lapas Kelas IIA Narkotika, Lapas Kelas IIA Ngaseman, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Besi.
Menurut Mashudi, sepanjang Mei 2026 sebanyak 88 warga binaan kategori risiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Mereka dinilai membutuhkan pengamanan dan pengawasan khusus karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas maupun rumah tahanan.
“Nusakambangan adalah tempat yang kami harapkan akan mengubah perilaku warga binaan menjadi warga binaan yang patuh pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” katanya.
Selain memperkuat pengamanan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari program “bersih-bersih” lembaga pemasyarakatan dari berbagai pelanggaran, seperti peredaran narkotika, penggunaan telepon seluler ilegal, praktik penipuan daring (scamming), hingga kepemilikan barang terlarang lainnya.
Mashudi turut mengingatkan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum di dalam lapas dan rutan.
“Kami ingatkan kembali kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat, apakah itu narkotika, ponsel, scamming atau tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun, sanksi berat ganjarannya,” tegasnya.
Proses pemindahan narapidana dari Sumatera Selatan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh jajaran Pemasyarakatan Sumsel bersama Satbrimob dan Ditlantas PJR Polda Sumatera Selatan. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pemindahan narapidana berisiko tinggi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, sepanjang periode 2025 hingga 2026, sebanyak 2.648 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Kebijakan Rutin Kemenimipas
Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan kini menjadi kebijakan rutin Kemenimipas yang dilakukan secara bertahap oleh berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) di Indonesia.
Kebijakan ini dijalankan sebagai langkah strategis memperkuat sistem pengamanan lapas sekaligus menata distribusi warga binaan berdasarkan tingkat risiko keamanan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan, pemindahan ke Nusakambangan bukan sekadar relokasi tahanan, melainkan bagian dari pola pembinaan terpadu berbasis klasifikasi risiko.
Napi kategori high risk (berisiko tinggi) ditempatkan di lapas super maximum security maupun maximum security dengan sistem pengawasan ketat dan pengendalian berlapis.
Kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah praktik pengendalian peredaran narkoba dan tindak kejahatan lain dari dalam lapas.
Selama ini, sejumlah narapidana kasus narkotika diketahui masih berupaya menjalankan jaringan kejahatan meski berada di balik jeruji besi.
Selain aspek keamanan, redistribusi warga binaan dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian di sejumlah rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas.
Pemerintah berharap kondisi pembinaan di lapas asal menjadi lebih terkendali setelah pemindahan dilakukan.
Sejumlah wilayah tercatat telah melaksanakan pemindahan narapidana risiko tinggi secara berkala.
Kanwil Kemenimipas Banten misalnya pernah memindahkan 40 narapidana dari wilayah Tangerang, Serang, dan Cilegon. Langkah serupa dilakukan di Jawa Timur dengan memberangkatkan sekitar 40 narapidana kasus narkotika ke Nusakambangan.
Sementara itu, di DKI Jakarta, Kemenimipas bersama Ditjenpas rutin memindahkan ratusan warga binaan high risk dari Lapas Cipinang, Salemba, dan sejumlah lapas lain menuju Nusakambangan.
Dari wilayah Sumatera, pemindahan juga dilakukan berkala melalui Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, dengan pengawalan aparat gabungan.
Pemindahan biasanya melibatkan prosedur pengamanan berlapis, mulai dari pengawalan bersenjata, pemeriksaan kesehatan, hingga sterilisasi jalur pemberangkatan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses pemindahan berjalan aman dan mencegah potensi gangguan keamanan selama perjalanan.
Kemenimipas menilai pola pemindahan bertahap ke Nusakambangan efektif menjaga stabilitas keamanan lapas nasional sekaligus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan bagi narapidana berisiko tinggi.
Update berita: Endang Sumirah