Kirim Narkoba Pakai Paket Online, Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku dan Sita Sabu dan Ganja Siap Edar
JAKARTA— TOP VIRAL- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu.
Kedua pelaku pria yang di duga tersangka berinisial VA (34), dan TM (29) diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten Pengungkapan dilakukan pada Jumat, (23/1/2026), sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB di dua lokasi berbeda di kawasan Tanah Tinggi dan Tangerang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram serta ganja 2,3 kilogram.
” Menangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di wilayah Tanah Tinggi Tangerang,” ujar Plt. Kanit 4 Subdit 2 AKP Budi Purwanto.
Budi menjelaskan hasil penyelidikan, tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA.
Sedangkan modus yang dipakai para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi.
“Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,”jelasnya.
Polisi mengungkapkan, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja. Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan TM di rumahnya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi.
Di lokasi kedua, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Endang Sumirah