KPU DKI Jakarta Menyerahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
“KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan, tiga bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan bahwa tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 pasangan Pramono Anung – Rano Kerno, Ridwan Kamil – Suswono, dan Dharma Pongrekun – Kun Wardana tersebut dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.
Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.