Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kubar Dipecat, Diduga Terlibat Narkoba dan TPPU

0


BALIKPAPAN — TOPVIRAL- Institusi Polri kembali menjadi sorotan publik setelah seorang perwira polisi di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur diduga terlibat dalam kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (18/5/2026).

Sidang etik tersebut digelar secara tertutup di Gedung Utama Mapolda Kalimantan Timur, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan.

Dalam putusan sidang, Deky Jonathan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika dan TPPU.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan majelis sidang menjatuhkan tiga jenis sanksi terhadap mantan perwira Polres Kutai Barat tersebut.

“Sanksi pertama berupa kewajiban pelanggar meminta maaf di depan sidang komisi kode etik,” ujar Yuliyanto kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Selain itu, Deky Jonathan juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 26 hari. Hukuman terberat yang dijatuhkan yakni pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

“Sedangkan sanksi ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Menurut Yuliyanto, masa patsus selama 26 hari tersebut telah dijalani Deky Jonathan selama proses pemeriksaan berlangsung dan berakhir bersamaan dengan pelaksanaan sidang etik.

Meski telah diberhentikan dari institusi kepolisian, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan. Usai sidang etik, AKP Deky Jonathan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik mendalami dugaan keterlibatan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat itu dalam perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan jaringan bandar besar narkotika.

“Kasus ini terkait dengan peristiwa pidana yang saat ini Bareskrim Mabes Polri sedang tangani secara langsung,” tambah Yuliyanto.

Kasus tersebut menambah daftar aparat penegak hukum yang terseret perkara narkotika. Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk dari internal kepolisian sendiri.

Sebelumnya, pengungkapan jaringan narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, termasuk penanganan kasus yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu, ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

Kasus ini bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI menuju wilayah Tenggarong dan Balikpapan.

Temuan itu kemudian berkembang menjadi pengungkapan jaringan narkotika yang lebih besar dan menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum anggota kepolisian.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.