Metode penambangan pasir laut tidak sama sekali berfaedah bagi masyarakat, justru seutuhnya merugikan.

0

Jakarta, Ketua PB HMI Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andi Kurniawan, mendesak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk segera mencabut kebijakan ekspor pasir laut yang dinilai berbahaya bagi negara.

Dalam pernyataannya, Andi Kurniawan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya membuka jalan bagi mafia tambang, tetapi juga merusak ekosistem laut dan mengganggu kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat pesisir.

“Kebijakan ekspor pasir laut ini sangat berisiko. Selain merusak ekosistem laut, kebijakan ini juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber mata pencaharian mereka,” ujar Andi Kurniawan dalam konferensi pers di Jakarta, sabtu (21/9).

PB HMI juga menyoroti potensi kerugian jangka panjang yang dapat ditimbulkan oleh kebijakan ini. Menurutnya, penambangan pasir laut dapat menyebabkan abrasi pantai, penurunan kualitas air laut, dan hilangnya habitat bagi berbagai spesies laut.
“Dampak ekologis dari kebijakan ini sangat besar. Kita tidak bisa hanya memikirkan keuntungan ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan kerugian lingkungan yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang,” tambahnya.

Selain itu, Andi Kurniawan mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk ketidakadilan bagi masyarakat pesisir.

“Masyarakat pesisir yang selama ini sudah hidup dalam kondisi yang sulit akan semakin terpuruk dengan adanya kebijakan ini. Pemerintah seharusnya fokus pada upaya pemberdayaan dan perlindungan lingkungan, bukan malah membuka peluang bagi eksploitasi yang merugikan,” tegasnya.

Andi juga menekankan bahwa metode penambangan pasir laut tidak sama sekali berfaedah bagi masyarakat, justru seutuhnya merugikan.

“Ini sudah mengabaikan tujuan pengelolaan sumber daya alam yang diamanahkan oleh undang-undang dasar,” jelas Andi.

Dalam metode penambangan pasir laut, PB HMI Menilai; pertama, masyarakat tidak dilibatkan. Kedua, retribusi ekonomi tidak jelas untuk siapa. Ketiga, daya rusak yang lebih besar dan berkepanjangan. Keempat, tidak seperti tambang di darat atau gunung dengan metode open pit atau underground yang bisa direklamasi, penambangan pasir laut belum ada regulasi jelas dari pemerintah soal penanganan dampak secara keseluruhan.

“Hal yang baru dan belum diatur secara baik seperti ini menjadi lahan subur bagi mafia tambang untuk bertindak cepat dan menghalalkan segala cara dalam waktu singkat dengan dampak yang pastinya berkepanjangan,” tutup Andi.

Andi Kurniawan juga menyoroti bahwa hampir semua pulau di Indonesia memiliki kandungan mangan, sehingga pasir laut Indonesia cenderung mengandung bijih besi. Hal ini membuka peluang besar bagi mafia tambang untuk mengambil keuntungan dari potensi pasir laut Indonesia.

“Regulasi dalam pengelolaan pasir laut masih kurang, perlu pengkajian lebih dalam oleh pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi, dan kementerian terkait lainnya dalam membuat regulasi yang tidak merugikan negara,” tambahnya.

Andi Kurniawan juga melihat kebijakan Menteri Perdagangan bersifat politis tanpa adanya dasar yang lebih rinci soal dampak.

“Ini pasir laut, bukan barang dagangan seperti pakaian dan makanan. Pencadangan bahan baku pertambangan seperti pasir laut tidak bisa dilakukan dengan cepat, butuh proses sedimentasi yang panjang,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.