Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK soal Jabatan ASN bagi Anggota Polri
Jakarta,Topviral.co.id – Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Dr. I Gede Panca Astawa mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan MK pada Senin (19/1/2026) atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prof. Panca Astawa menjelaskan, MK menolak seluruh permohonan pemohon pertama karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, permohonan pemohon kedua dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Menurutnya, MK menilai ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri saling berkaitan. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sepanjang sesuai dengan sistem merit dan tugas pokok kepolisian.
MK juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri berdasarkan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prof. Panca Astawa menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai lex specialis.
Ia menilai putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus legitimasi bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Selain itu, ia menyebut Polri tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru pasca putusan MK, karena ketentuan pelaksana telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020.
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai memperjelas mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat serta memperkuat kepastian hukum dan sinergi kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Red; wahabsyah