Penyelesaian Masalah Royalti Musik Butuh Kolaborasi Antara Kementerian
Jakarta,Topviral, – Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono, biasa dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, menyoroti permasalahan yang dihadapi para pencipta lagu di Indonesia. Ia sendiri, sebagai salah satu musisi ternama, hanya mendapatkan royalti sebesar seratus dua puluh lima ribu tahun lalu, sebuah angka yang sangat kecil dibandingkan dengan popularitas lagu-lagunya.
Sungguh menyedihkan, Piyu menyampaikan bahwa jumlah uang yang ia terima sebagai kompensasi atas penggunaan lagu-lagunya dalam pertunjukan musik sangat tidak sebanding dengan popularitas lagu-lagunya.
Piyu pernah berbagi pengalamannya bahwa royalti yang ia dapatkan dari hak siar lagu di acara musik sangatlah kecil. Ia hanya menerima sekitar seratus dua puluh lima ribu untuk seluruh pemutaran lagu-lagunya dalam satu tahun.
“Semua kru dibayar, mulai dari baju hingga rider. Tapi yang tidak ada bayarannya adalah pencipta lagu. Royalti saya dalam setahun itu hanya Rp125.000, yang dibayar dua kali dalam setahun,” terang Piyu.
Dengan mengacu pada kasus Ari Bias, Piyu menyoroti fakta bahwa banyak pencipta lagu di Indonesia yang tidak mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara penyanyi yang membawakan lagu tersebut seringkali memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar.
“Pencipta lagunya tidak dapat apa-apa. Dalam beberapa tahun, Ari Bias tidak dapat apa-apa dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagunya untuk konser,” terangnya.
Dalam upaya memperjuangkan hak-hak pencipta lagu, Piyu dan AKSI menginisiasi sistem direct license yang memungkinkan komposer untuk secara mandiri mengelola dan menagih royalti yang seharusnya mereka terima.
“Karena ada kesenjangan yang luar biasa antara para pencipta lagu seperti Mas Ari Bias ini, dan pencipta lagu lainnya seperti Denny Casmala, pencipta lagu Reza Artamevia. Memang masalah ini terjadi karena ada sesuatu yang tidak baik-baik saja di industri musik Indonesia, terutama di tata kelola royalti performing right,” bebernya.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, yang hadir dalam Forum Group Discussion tentang Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah royalti musik memerlukan pendekatan multisektoral yang melibatkan berbagai kementerian.
“Karena ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian. Kita butuh kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, dan mungkin kementerian lainnya,” jelas Menteri Riefky.
Menanggapi keluhan Piyu, LMKN memberikan penjelasan bahwa jumlah royalti seratus dua puluh lima ribu yang diterima oleh Piyu hanya berasal dari satu acara musik tertentu, yaitu Pestapora, dan bukan merupakan total pendapatan royalti tahunannya. Kedepannya, Piyu bersama Ahmad Dhany serta beberapa pencipta lagu akan membuat perhitungan royalty baru untuk aksi panggung diatas 10 juta. (Yani)