Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

0


JAKARTA -TOPVIRAL- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat 3 yang dipimpin AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si., berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau sekitar 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial V.AR. (32) pada Sabtu (9/5/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap V.AR.

beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.

Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua itu, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.

Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara dan akan diedarkan di wilayah Jakarta serta sekitarnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan internasional yang masuk ke Indonesia.

“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial V.AR. (32).

Untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan di salah satu apartemen Sayana di wilayah Bekasi. Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Ade Candra.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.