Polda Metro Ungkap Kasus Begal di Pinggir Tol Arjuna Selatan, Satu Pelaku Gembel Ditangkap, Tiga Masuk DPO
JAKARTA – TOPVIRAL -Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di kawasan pinggir Tol Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu pelaku berinisial T alias Gembel, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengatakan para pelaku nekat melakukan aksi kejahatan karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkoba.
“Adapun motif tersangka yaitu tersangka ini membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari, dan dalam pengembangan tersangka ini juga sebagai kurir narkoba,” kata Danang dalam jumpa pers, Rabu (13/5/2026).
Menurut Danang, para pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang melintas seorang diri di lokasi sepi. Korban kemudian diancam menggunakan senjata tajam.
“Adapun modus operandi, tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran atau korban yang sedang berada di lokasi sepi. Selanjutnya ketika para pelaku sudah menemukan calon korban, pelaku langsung menghampiri korban dan mengancam dengan menodongkan senjata tajam, dan apabila korban melakukan perlawanan pelaku tidak segan-segan untuk melukai korban,” ungkapnya.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Senin (4/5) sekitar pukul 02.25 WIB. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Arjuna Selatan usai pulang dari rumah orang tuanya. Korban diduga dibuntuti oleh para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.
“Korban dipepet dua unit sepeda motor dan langsung membacok ke tubuh korban, mengenai luka di bagian tangan. Sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan pada saat itu pelaku berjumlah empat orang dengan mengendarai dua unit sepeda motor, mengambil handphone, sepeda motor korban, dan kemudian korban melapor ke Polsek Palmerah,” jelas Danang.
Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Timsus II Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV dan informasi lapangan.
Hasilnya, polisi menangkap pelaku T di kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (7/5).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, serta rekaman CCTV saat kejadian.
Editor endang sumirah