Rayakan Hantaru, ATR BPN Gandeng Korpresnas BEM PTMAI Atasi Mafia Tanah
Dapat di ketahui pada hari ini diperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) di seluruh Indonesia setiap tanggal 24 september. Peringatan ini untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan agraria dan tata ruang yang adil dan berkelanjutan.
Tanggal 24 September, merujuk pada tanggal diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.
Perayaan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) juga bermaksud untuk memperingati momentum reformasi agraria di Indonesia.
Permasalahan mafia tanah kembali marak dan diperbincangkan sebagai isu nasional yang sangat urgen. Sehingga Presiden Jokowi turun tangan dan berkomentar keras terkait problematika kejahatan mafia tanah tersebut. Beliau memberikan perhatian khusus terhadap fenomena mafia tanah dan meminta Polri untuk mengambil peran dalam membela hak para korban mafia tanah tersebut.
Presiden mengingatkan aparat kepolisian untuk tidak membeking kejahatan mafia tanah tersebut. Atas dasar itu, Kapolri, Listyo Sigit Prabowo langsung meminta jajarannya agar tidak ragu mengusut tuntas praktik mafia tanah yang fenomenal tersebut
Yogi Syahputra Alidrus selaku Koordinator Presiden Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah se Indonesia menyatakan bahwa banyak media massa, praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan merajalela di mana-mana, bahkan sudah mencapai fenomena massif. Kementerian ATR / BPN menyebutnya sebagai kejahatan yang bersifat extra ordinary yang dalam penanganannya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Oleh karena itu kolaborasi BEM PTMAI bersama Kementrian ATR BPN RI merupakan satu kolaborasi yang harmonis untuk mengatasi mafia tanah di Indonesia, Apalagi kasus perampasan tanah di bagian timur menurut data sangatlah kompleks.
Pada hartuna tanggal 24 septembert 2024 dini hari, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengakui kerumitan problematika mafia tanah dan menyelesaikan sengketa lahan dengan mafia tanah tersebut. Karena itu beliau berkomitmen untuk menangani problemataika mafia tanah ini secara serius.
Sehingga menurut Koorpresnas BEM PTMAI se Indonesia mengharpkan pemerintah dan semua aparat penegak hukum terus-menerus secara konsisten berdasarkan moral memerangi mafia tanah tersebut dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat maupun badan hukum, serta memberikan Perlindungan hak keperdataan kepada pemilik dokumen pertanahan demi mensahjetraakan masyarakat.