Semua tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo telah diputuskan.
Jakarta 3 Juni 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan Nomor: 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terkait gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerimaan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden tahun 2024.
Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo, yang diwakili oleh Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Bapak Jokowi digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mengaku sebagai aktivis dan mengajukan gugatan terhadap penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
hari ini tanggal 3 Juni 2024 pukul 11:00 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil keputusan yang menyatakan bahwa laporan yang dibuat oleh para penggugat tidak diterima. Putusan tersebut menunjukkan bahwa gugatan terhadap Ir. Joko Widodo tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo menyatakan prihatin atas gugatan tersebut. Mereka berharap bahwa nama baik Presiden yang sedang digugat tidak tercemar oleh gugatan tersebut, dan semoga gugatan ini hanya bersifat pribadi.
Dengan demikian, Putusan Pengadilan ini menjadi titik penegasan bahwa gugatan terhadap Ir. Joko Widodo tidak berdasar dan tidak diterima oleh Pengadilan. Jadi harapan kedepannya tidak ada lagi narasi narasi yang menuduh pak Joko widodo.