UKW PWI DKI Jaya Angkatan ke-65 Digelar, Profesionalisme dan Etika Wartawan Jadi Sorotan

0

JAKARTA,Topviral.id — Kompetensi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik kembali menjadi perhatian dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-65 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jaya di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin-Selasa, 25–26 Mei 2026.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jaya, Kesit Handoyo, sama-sama menekankan pentingnya wartawan yang kompeten, profesional, serta berpegang pada etika di tengah derasnya arus informasi digital.

Sebanyak 32 peserta mengikuti UKW kali ini, terdiri atas 26 peserta tingkat muda, empat peserta tingkat madya, dan dua peserta tingkat utama. Para peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Bangka Belitung, hingga Pekanbaru.

Dalam sambutannya, Arifin mengatakan sertifikasi kompetensi kini menjadi kebutuhan penting di berbagai profesi, termasuk dunia jurnalistik. Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang cepat sekaligus akurat kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta UKW di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Saat ini hampir semua profesi membutuhkan sertifikasi kompetensi, termasuk wartawan,” kata Arifin.

Ia menilai hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers selama ini telah berjalan baik dan saling mendukung. Pemerintah, kata dia, juga membutuhkan peran media dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

“Kami merasa sangat terbantu dengan berita-berita yang terupdate dari rekan-rekan media. Sinergitas ini harus terus dibangun, termasuk kritik dan masukan dari media demi membangun Jakarta Pusat yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kesit Handoyo menegaskan UKW bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas dan integritas wartawan.

“UKW menjadi langkah penting untuk menciptakan wartawan yang profesional dan taat kode etik jurnalistik,” ujar Kesit.

Ia menjelaskan, peserta UKW harus berasal dari perusahaan pers yang memenuhi ketentuan administrasi dan standar kelembagaan media, seperti berbadan hukum, memiliki struktur redaksi yang jelas, serta dipimpin pemimpin redaksi yang telah memiliki sertifikat UKW Utama.

Menurut Kesit, perkembangan media digital yang sangat cepat membuat wartawan dituntut tidak hanya menyajikan informasi secara cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan UKW ini diharapkan menjadi salah satu upaya memperkuat kualitas insan pers sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik di tengah derasnya arus informasi di era digital.

Leave A Reply

Your email address will not be published.