Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Ratusan Butir dan Satu Tersangka Diamankan Polisi

0

JAKARTA -TOP VIRAL- Aparat dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AW (27) yang diduga berperan sebagai penjual.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Kamis mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba melakukan observasi di sejumlah titik, di antaranya Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan tersebut. Dari tempat itu, polisi mendapati ratusan butir obat berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.

Pelaku AW, yang diketahui berasal dari Aceh Utara, diamankan di lokasi. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 272 butir obat jenis Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl, serta 121 butir Alprazolam dan sejenisnya. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkasnya.

editor: endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.