Upaya Hukum Lady Marsella mencari keadilan
Jakarta, Tim Penasihan Hukum LM Yaskum Indonesia Law Office memaparkan, bahwa LM adalah Pemilik sekaligus Direktur Perusahaan Berbadan Hukum Indonesis yeni PT MCT, pada saat Pandemi Covid’ 19, awal September 2020 FT. MCP mendapat tawaran pekerjaan pengadaan Pakel Bansos Pemda DKI, dan Oknum PEMDA yang bernama Sdr. RHM dkk. yang dikenalkan oleh temannya.
Ia menuturkan dugaan penipuan ini terjadi pada 10 September 2020 dan bermula dari rencana kerja sama antara perusahaan milik Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan seseorang berinisial ASL dan rekannya.
ASL selaku terlapor, awalnya menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan bantuan sosial dengan dana pribadi.
Setelah diyakinkan ASL, PT MCP pun sepakat menjalin kerja sama dan kemudian mengikuti proses yang ditentukan, hingga akhir proyek bantuan sosial ini dimenangi perusahaan milik Marsella.
“Kejanggalan mulai muncul saat proses perencanaan kerja sama. Saat itu, sejumlah media massa memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu. Meski demikian ASL terus meyakinkan manajemen PT MCP bahwa SPK itu sah dan menyatakan mereka sudah memeriksa kepada penerbit SPK,” terangnya, Senin (21 Oktober 2024) usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.
Lebih lanjut dikatakan, selain ASL, mereka juga melaporkan seseorang berinisial RM dan F yang diduga merekayasa SPK bodong ini. Kedua orang ini berperan menyakinkan PT MCP untuk segera menyediakan stok barang.
Ia juga menyampaikan, ASL dan rekannya diduga telah menggunakan dana dari kreditor atau pinjaman untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP.
ASL juga diduga telah memalsukan surat kuasa tertanggal 16 September 2020 yang isinya seolah-olah direksi PT MCP telah memberikan kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.
“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya klien kami masih meminta perbaikan atas naskah rancangan yang diajukan pihak ASL,” ujarnya.
Akibat peristiwa ini, barang menumpuk di gudang PT MCP dan tidak bisa disalurkan sesuai rencana. ASL kemudian membuat mengajukan fait d’accompli yang berbuntut gudang beserta isinya yang tidak lain merupakan properti milik Marsella agar diambil-alih.
Bahkan para pekerja di gudang diancam dan disuruh pulang kampung. Sementara stempel beserta kop surat milik PT MCP disandera.
“ASL dan rekannya bahkan mencoba mengalihkan tanggung-jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh kami,” katanya.
Kronologis Hubungan Antara IM dengan Pelapor (SLH) Dkk
LM adalah Pemilik sekaligus Direktur Perusahaan Berbadan Hukum Indonesis yeni PTMCT.Pada saat Pandemi Covid’ 19, awal September 2020 FT.MCP mendapat tawaran pekerjaan pengadaan Paket Bansos Pemda DKI dan Oknum PEMDA yang bernama Sdr. RHM dkk. yang dikenalkan oleh temannya.
Atas Tawaran itu LM kemudian bercerita dan memberitahukan tawaran tersebut kepada temannya yang biasa bekerja sama yakni Sdr. AG, yang lemyata Sr. AG telah memberitahukan kepada Sdr. Tlalu Sdr. T mengajak Sdr. SDH berlanjut ke Sdr. AR dan Sai, AR ternyata mengajak Sdrl. SLH (Pelapor), Sdr. DAW dan Sdri. SPN Hingga akhirnya pada awal September 2020 berkumpulah semua pihak-pihok tersebut dan pada akhirnya untuk melakukan pekerjaan dimaksud mereka bersepakat berbagi hasil keuntungan (profit):
Badan Hukum yang akan digunakan adalah FT.MCP (milik LAM) Rencana Anggaran Belanja (RAB) dilakukan bersama mengacu pada SPK Tugas mencari dan memesan Barang (PO) adalah PT.MCP yang akan melakukan pembayaran Belanja Barang adalah SLH dkk, tetapi langsung dibayarkan kepada para Supplier (tidak melalui LADY MARSELLA)) SLH dkk akan menyiapkan vang permintaan RHM dkk. senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milliar rupiah) yang untuk keperluan uang tersebut pada saat itu LADY MARSELLA telah menyerahkan barang miliknya senilai tersebut kepada Pelopor sebagai Jaminan.
Tanggal 15 September 2020. LM dan SLH serta SPN datang ke Balai Kota PEMDA DKI Jakarta Jakarta Pusat, yang kemudian:Uang berupa pecahan mata vang Dollar Singapura sejumlah 276.000 300 atau saat itu setoran Rp. 3.000.000.000, yang dibawa oleh SLH don SPN diserahkan oleh SPN kepada RHM disaksikan oleh SLH dan LM.Lalu SPK yang diserahkan oleh RHM dibawa dan dipegang oleh StH dan SPN Selesai Kembali ke kegiatan masing-masing.
Berawal SPK BANSOS” tersebut kemudian para Pihak bersama-sama membuat RAS dan pada tanggal 24 dan 25 September 2020 bertanjut hingga melakukan kegiatan pembelanjaan barang sesuai mekanisme yang telah disepakati sejak awal dengan total pengeluaran belanja sejumlah Rp. 37.170.096.000-
Selekan mancsapatan Intermasi adanya kejanggalan atas SPK BANSIOS yang
Tanggal 25 September 2020 dadakan pertemuan antara LM dengan semua phal yang bekerjasama termasuk juga SIM kik yang disepakati: Pembelian barang yang belum terjadi untuk dihentikan/tidak dilanjutkan.
Barang yang sudah terlanjur dibell untuk dijual secara bersama-sama LM kemudian membuat Laporan Polisi melaporkan RHM dkk terkait peristiwa itu,dimana Laporan Polisi LM saat ini telah terdapat Putusan Pengadilian Negeri Jakarta Pusat Nomor: 156/Pid.8/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 24 Desember 2001 yang menyalakan RHM terbukti melakukan penipuan dan telah Athukkum penjara (Incracht van gewijsde).
Tanggal 30 September 2020, sambil meminta dan menunggu pertanggungjawaban, kemudian UM SLN (Pelapor) dan DAW mulai bersamasama melakukan penguatan barang yang sudah terlanjur dibeli. Dimana dan hasil penjualan semenjak tanggal 30 September 2020 telah mendapatkan total hasil penjualan senilai Rp.41.919.857.061, yang hasil penjualan tersebut TIDAK BERADA DIBAWAH PENGUASAAN SIK (tetapi seluruhnya berada dibawah penguasaan / kendall Sdr. DAW dan SUH (Pelapor).
Sebagai akibat dari “SPK BANSOS” janggal tersebut berakibat hubungan antara LM dengan Phat “Pelapor kk.” mulai bermasalah dan menjadi sangat tidak kondusif,
Penguasaan Gudang milik PT.MCP oleh DAW (Pihak Pelapor) denganmenggunakan oknum penegak hukum (telah kami laporkan) Tanggal 18 Januari 2021. SUN membuat Laporan di POLDA METRO JAYA
sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/313/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ (Perkara thi) yang dari hasil Gelar Perkara Khusus di ROWASSIDIK Bareskrim POLRI tanggal 21 September 2021 didapatkan informasi bahwa Laporan dari Sari, SLH tidak menyebutkan siapa pihak yang telah dilaporkan (Tidak ada Pihak Terlapor).
Tanggal 10 Desember 2021, LM menggugat perdata di Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana perkara Nomor: 1338/Pdt.G/2021/PN.Ing.. terhadap
1) Notaris YS, karena temyata telah menerbitkan Akta Kuasa Nomor 5 tanggal 16 September 2020 yang seolah-olah LM selaku Direksi PT.MCP telah memberi Kuasa kepada SLH (Pelapor) untuk melakukan peminjaman kepada Lembaga Pembiayaan Asing yang tidak terdaftar di OJK.
2) Sải. SLH, dan Sdr. DAW serta Sari. SPN dan Sdr. JS (“Pelapor dkk.”), karena temyata tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan LM telah menyuruh membuat dan menggunakan Akta Kuasa Nomor 5 tanggal 16 September 2020 untuk melakukan peminjaman kepada Lembaga Pembiayaan Asing yang tidak terdaftar di OJK guna membiayai pembelian barang-barang atas dasar SPK BANSOS:
3) Badan Hukum Asing FSC, sebagai pihak yang telah memberikan pinjaman untuk Modal Usaha dengan menggunakan Akta Kuasa Nomor 5 tanggal 16 September 2020. Yakni Perusahaan Jasa Keuangan Asing (Luar Negeri yang telah melakukan kegiatan pembiayaan padahal tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan RI:
Yang telah di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1338/Pdt.G/2021/PN.Ing. tanggal 31 Januari 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 201/PDT/2023/PT.BTN tanggal 15 Agustus 2023 dan atas putusan tersebut saat ini LM sedang mengajukan Kasasi. Dimana dalam putusan perdata tersebut pihak LM dan SLH dkk. telah diputus untuk melakukan pembayaran secara tanggung renteng.
Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana Putusan Nomor: 1338/Pdt.G/2021/PN.Ing. tanggal 31 Januari 2023, barulah LM mengetahui ternyata: Uang yang digunakan untuk pembayaran pembelanjaan barang-barang (SPK BANSOS) adalah merupakan Pinjaman Modal Usaha.
✓ Ternyata uang yang didapat oleh SLH dkk dari Lembaga Pembiayaan ASing tersebut adalah sejumlah Rp. 40.110.096.000,-, sementara pembelanjaan barang-barang yang diketahui oleh LM sesuai RAB dan PO adalah senilai Rp. 37.110.096.000,- dan hasil dari Penjualan barang-barang yang sudah telah terlanjur dibeli adalah ± Rp. 41.919.857.061.-
TERKAIT PERISTIWA YANG TERJADI TANGGAL 15 SEPTEMBER 2020 DI BALAI KOTA PEMDA DKI JAKARTA – JAKARTA PUSAT, “LM” DAN “SLH” SALING MEMBUAT LAPORAN ATAS PERISTIWA YANG SAMA.
Adapun terkait Laporan Polisi dari SLH yang telah membawa LM sebagai Tersangka. yakni Obyek Paaperadilan perkara yang saat ini sedang bersidang, sesungguhnya telah pernah dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh ROWASSIDIK BARESKRIM POLRI pada tanggal 21 September 2021.
ROWASSIDIK BARESKRIM POLRI mengadakan Gelar Perkara Khusus terkait Laporan Polisi Nomor: LP/1012/II/ YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 22 Februari 2021 (“LP yang diajukan oleh LM”) dan Laporan Polisi Nomor: LP/313/1/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 18 Januari 2021 (“LP yang diajukan oleh SLH”) karena ke-2 Laporan Polisi tersebut terdapat kesamaan Pihak dan Peristiwa Hukum.
Dimana semenjak setelah dilakukan Gelar Perkara Khusus tersebut “LP-LM” terus dilanjutkan penanganannya oleh POLDA METRO JAYA dan terhadap Sdri. SLH (“Pelapor dkk.”) juga telah dilakukan pemeriksaan di “LP-LM” sebagai Pihak Korban,
yang sejak saat itu “LP LINTANG” BERHENTI / TIDAK BERLANJUT dan atas penanganan “LP-LM” = PROSESNYA TERUS BERLANJUT hingga dibawa ke persidangan dan diputus sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 156/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2022 atas nama Terdakwa RHM.
Tim Penasihan Hukum LM Yaskum Indonesia Law Office menyampaikan bahwa sesungguhnya Permohonan Praperadian ini adalah merupakan bagian dari ikhtiar Kami mewakili Sari. LM dalam mencari keadilan. yang mana menurut Undang-undang memang dapat Kami ajukan sebagai Pencari Keadilan.
Kami yakin Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa Pemohonan Praperadilan ini dapat bersikap dan bertindak secara Obyektit. Proprasional dan beradilan untuk setidaknya.dapat meninjau dan menilai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015 dan Pasal 2 angka 1 dan 2 PERMA Nomor: 4 Tahun 2016.