PGI meresmikan media center yang terletak di grha OIKOUMENE untuk memfasilitasi kebutuhan informasi berita serta media. Sebelum media center diresmikan, diadakan terlebih dahulu diskusi mengenai KUA yang melayani bagi semua agama.
Kementerian Agama (Kemenag) tengah membahas segala langkah untuk menindaklanjuti wacana Kantor Urusan Agama (KUA) dapat melayani pencatatan pernikahan bagi semua pemeluk agama, bukan cuma umat Islam. Segala persiapan terkait mekanisme, aspek, dan penyesuaian, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang didiskusikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag dan ditjen bimas agama lainnya.
“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, kementerian untuk semua agama,” ujar Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (26/2).
“Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberi kemudahan. Masa enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara.”
Selama ini, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agamanya. Pernikahan umat Islam dicatat KUA, sedangkan umat agama lain dicatat dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil).
Pihak PGI menginginkan adanya diskusi lanjutan agar dapat mengakomodir semua kebutuhan dan sesuai dengan pola agama masing-masing.