Topviral, – Sengketa lahan di Jalan Pramuka Ujung, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (4/9/2024). Perkara ini memasuki tahap menghadirkan saksi Inggard Joshua dari pihak pelapor, dengan terdakwa Gunawan Muhammad alias Yayang, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan yang saat ini dikenakan tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Inggard Joshua secara gamblang memaparkan kronologis kepemilikan tanah tersebut.
Sementara itu, Zerry Syafrial, S.H.,M.M, selaku tim kuasa hukum terdakwa sempat bersitegang dengan saksi atas keterangan yang disampaikan, terkait kepemilikan tanah yang diakui milik PT Bumi Tentram Waluya (PT BTW).
Menurutnya, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) tersebut tahun 2016 pada tingkat PK itu sudah diperintahkan untuk dibatalkan.
“SIPPT tahun 2016 dan SP3L tahun 1997. Kami bisa buktikan bahwa pembebasan itu dilakukan tahun 1996,” kata Zerry kepada wartawan,Rabu (4/9/2024)
Lebih lanjut, Zerry menerangkan dasar dari saksi, yang mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah palsu.
“Berdasar pernyataan lurah Rawasari yang mengatakan bahwa tidak tercatat atau tidak terdaftar di kelurahan Rawasari, karena pernyataan itu berbeda konsekuensi hukumnya,” terangnya.
Zerry menyampaikan bahwa dokumen yang dimiliki kliennya telah melalui proses uji konfirmasi bukan 1 instansi saja.
“Instansinya banyak bertingkat-tingkat, jadi tidak serta merta, tiba-tiba muncul masalah dokumen yang dipalsukan,” tegasnya.
Hasil dari persidangan tadi, kata Zerry, bagi pihaknya, sangat menggembirakan.
“karena itu semakin memperkuat dalil-dalil yang kami ajukan dan semakin membuktikan bagaimana kasus ini semakin terang benderang, “ tandasnya.
Yayang yang hadir di persidangan didampingi kuasa hukum dan juga tiga anaknya, itu menyampaikan sidang hari ini sangat melelahkan, tetapi dengan hasil yang semakin terang benderang mengenai permasalahan yang tengah dihadapinya.
“Sidang hari ini sangat menguras pikiran, tapi menggembirakan, ini membuat semangat kami lebih tinggi,” pungkasnya optimis.
Sementara itu, Inggard Joshua, seusai memberikan kesaksian persidangan langsung buru-buru pamit pulang, tidak mau diwawancara oleh para awak media, bahkan tidak memberikan pernyataan sepatah kata, hanya diam saja.
Adapun, sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, tepatanya hari Kamis, 12 September 2024, dengan agenda menghadirkan saksi ahli (red)