BEKASI-TOP VIRAL- – Berita miring kembali terjadi di pengelolaan penjara . Dugaan Praktik jual beli kamar penjara terungkap di Lapas Kelas IIA Bekasi Jl. Pahlawan No.1, RT.005/RW.001, Aren Jaya, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 1711.
Tak juga dipungkiri Praktik dugaan pungli ini telah menjadi sorotan Masyarakat. Pasalnya, tak hanya jual beli fasilitas kamar, ada juga dugaan pengurusan PB (Pembebasan Bersyarat) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui orang dalam tanpa harus ada penjamin dari keluarga yang tentunya ada biaya yang harus dikeluarkan.
Terbongkarnya kasus ini berasal dari pengakuan EDW , seorang napi yang sedang menjalani hukuman di sana.
Menurut EDW, ia dan sesama narapidana yang baru divonis harus bayar Rp 2 jt berkamar dan perpekannya 50 ribu agar bisa tidur beralas kasur.
Sebagai bukti, muncul foto beberapa narapidana tidur beralaskan kardus di dalam berita-berita.
Menurut EDW, kasus jual beli kamar di Lapas Kelas II A Bekasi memang sudah sejak lama terjadi hingga menjadi “pemasukan sampingan” oknum petugas di lapas.
“Mau enggak mau, kami harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. ” tuturnya
“Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat,” kata EDW
Kalau untuk tidur di kamar yang lebih mahal, sebut EDW, harganya antara Rp 5 hingga 10 juta per bulan.
“Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba dan orang berduit .Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu,” sambungnya.
Tak hanya praktik jual beli kamar, WC juga mengungkap para narapidana bisa memiliki telepon seluler atau handphone (HP) di dalam lapas, asalkan membayar sejumlah uang kepada petugas.
Besaran dananya bervariasi, dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. “Nanti setelah handphone masuk juga enggak langsung keluarga yang kasi. Dikasi dulu ke tahanan pendamping baru ke napinya. Intinya uang tutup mata petugas,” ujar WC.
Ia menambahkan selain fasilitas tersebut diatas narapidana juga bisa urus PB melalui orang dalam tanpa harus ada penjamin dari keluarga besarannya sekitar. (Red)

