Polda Jabar Ungkap Dua Kasus Investasi Trading Bodong, Kerugian Korban Capai Rp4,86 Miliar

BANDUNG -TOPVIRAL- Polda Jawa Barat kembali mengungkap dua kasus penipuan berkedok investasi trading bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp4,86 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang menggunakan modus berbeda untuk memperdaya para korbannya hingga mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan kedua perkara tersebut memiliki pola yang serupa, yakni menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi agar korban bersedia menyetorkan dana dalam jumlah besar.

“Kedua kasus ini memiliki pola yang sama, yaitu pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi. Setelah korban menyetorkan dana dalam jumlah besar, uang tersebut justru dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Senin (27/7/2026).

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial ZAM yang diduga menipu seorang korban asal Cirebon dengan modus love scam.

Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan melalui media sosial menggunakan identitas palsu berupa foto seorang perempuan untuk memperoleh kepercayaan korban.

Setelah komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, korban diarahkan mengikuti investasi trading melalui platform yang belakangan diketahui merupakan situs palsu.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Fian Yunus, menjelaskan bahwa pada tahap awal korban sempat memperoleh keuntungan sehingga semakin yakin untuk meningkatkan nilai investasinya.

“Pada awalnya korban sempat memperoleh keuntungan sehingga semakin percaya dan terus menambah dana investasinya. Namun ketika nilai investasi semakin besar, pelaku membawa kabur seluruh uang korban,” kata Fian.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp860 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ZAM merupakan warga negara Indonesia yang mempelajari modus love scam dari jaringan kejahatan yang beroperasi di Kamboja.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial E yang ditangkap di Jakarta. Pelaku yang merupakan warga Riau menawarkan investasi trading kepada seorang korban asal Bandung melalui tautan situs web yang diklaim sebagai platform investasi.

Korban kemudian menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dapat dicairkan dan dana investasi tersebut diduga dibawa kabur oleh pelaku.

“Korban kemudian mengikuti investasi tersebut dan menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar,” ungkap Fian.

Atas perbuatannya ke dua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Keduanya juga dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar,” jelasnya.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa legalitas platform investasi serta memastikan perusahaan penyelenggara telah memiliki izin dari otoritas yang berwenang sebelum menanamkan dana, guna menghindari menjadi korban penipuan berkedok investasi digital.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *