Polres Priok Tangkap Enam Tersangka Penyalahgunaan 3 Kg Gas Bersubsidi ke 557 Tabung Portable

0

JAKARTA- TOP VIRAL- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap lima perkara tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas Portablen selama periode Juli sampai dengan Agustus 2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung penuh program Asta Cita Presiden, dan Presisi Kapolri serta Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.

Kapolres menjelaskan modus pelaku yaitu dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk. “Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable,” ungkap Kapolres AKBP Martuasah dalam keterangan pers, Rabu (17/9/2025).

Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp.38.000,- s.d. Rp. 93.000,- dan penjualan dilakukan dengan cara Online di Media Sosial dan E-Comerce dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. “Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” jelas Kapolres.

“Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan,” tambah Kapditangkap di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 11 tabung gas isi 3 kg, 2 tabung gas kosong 3 kg, 557 kaleng portable isi, 442 tutup kaleng portable, 7 regulator, 2 timbangan digital dan 4 unit handphone.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable dibawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar serta bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable agar di hentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan.

Martuasah mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya.

Update berita: endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.