Barang Bukti Disita dan Dimusnahkan : Polda Metro Jaya Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika Sepanjang Triwulan I 2026
“Total berat berbagai jenis narkoba yang digagalkan peredaran nya, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, obat keras, tembakau sintetis, hingga kokain mencapai 712,01 kilogram. Sedangkan kasus 1.833 kasus tindak pidananya ada 1.833 kasus dengan total tersangka mencapai 2.485 orang.”
JAKARTA- TOP VIRAL- Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran sukses mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026.
Keberhasilan ini sekaligus ditandai dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba.
Kasubdit Penmas Kompol Andaru Rahutomo mewakili Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menjelaskan
Dalam kurun waktu tersebut Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran mencatat periode pengungkapan sejak Januari sampai dengan Maret 2026.
” Sepanjang periode ini ( Januari-Maret red) aparat berhasil mengungkap sebanyak 1.833 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka mencapai 2.485 orang,”beber Kompol Andaru dalam keterangan pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro, Rabu (8/4/2026).
Lanjut Ia menyatakan, dari pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai jenis barang bukti narkoba dengan total berat mencapai 712,01 kilogram.
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, ekstasi, obat keras, tembakau sintetis, hingga kokain.
Jumlah ini, tambah Andaru menunjukkan skala peredaran narkotika yang cukup besar serta kompleksitas jaringan yang berhasil diungkap.
“Atas keberhasilan tersebut, aparat juga memperkirakan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan tersebut, katanya, setara dengan upaya penyelamatan sekitar 5,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sebagai langkah lanjutan, barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi, dan kokain telah dimusnahkan menggunakan mesin insinerator.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat,”jelas Andaru.
Sementara ditempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ahmad David mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja masif jajaran kepolisian dari tingkat direktorat hingga polsek dalam membongkar jaringan narkotika.
“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga membongkar jaringan, bandar, hingga clandestine lab. Penindakan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual dan pendana di balik peredaran narkoba,” kata Ahmad David.
Ia menjelaskan, berbagai jenis narkotika berhasil diamankan, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga obat berbahaya dan zat sintetis lainnya.
Tak hanya itu, pengungkapan tersebut juga berdampak besar bagi masyarakat. Polisi memperkirakan barang bukti yang diamankan setara dengan upaya penyelamatan sekitar 5,17 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini juga sejalan dengan komitmen Kapolda Metro Jaya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Tambahan lagi, Andaru Rahutomo menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbangi langkah represif dengan upaya preventif dan rehabilitatif, agar korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia juga memastikan proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai standar. Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator dengan pengawasan lintas instansi serta melalui uji laboratorium.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau aktif melapor melalui hotline 110 jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Update berita endang sumirah