Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1 Kilogram Siap Edar, Satu Tersangka Diamankan

0


TANGERANG-TOP VIRAL- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari satu kilogram dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Kamis (28/5/2026) dini hari. Seorang pria berinisial S (40) diamankan setelah kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar.


Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi dalam rangka program JAGA JAKARTA+ sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.


Saat razia berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap pengendara sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja di dalam tas selempang milik tersangka.


Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi cokelat dengan berat total sekitar 40 gram lebih.


Pengembangan kasus kemudian dilakukan setelah tersangka menjalani interogasi di lokasi penangkapan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, petugas bergerak menuju rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pelaku diduga menjalankan modus peredaran ganja dengan cara mengemas barang haram tersebut ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya patroli rutin dan kegiatan preventif yang dilakukan kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pelaku terancam hukuman pidana berat mulai dari minimal enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.