Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako di Jagakarsa, Satu Pria Diamankan
JAKARTA- TOPVIRAL- Unit 2 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AA (29) dalam pengungkapan kasus peredaran obat-obatan berbahaya ilegal, tanpa izin yang berkedok warung sembako di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penindakan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah kios berwarna hijau yang berlokasi di Jalan Joe RT 007 RW 06, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Saat penggerebekan yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan tersangka telah diamankan bersama barang bukti obat keras yang termasuk dalam daftar G.
“Kami dari Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, beserta barang bukti obat-obatan daftar G antara lain Eximer, Tramadol, dan Alprazolam dengan jumlah kurang lebih 1.442 butir,” ujar Denny.
Ia menambahkan, petugas juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp450.000 dan alat komunikasi berupa telepon genggam yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aktivitasnya. “Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul perolehan obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah dampak buruk yang ditimbulkan, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.