Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap, Tabungan Umroh Korban Ikut Digasak
JAKARTA- TOPVIRAL- Unit Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial DN, seorang ibu rumah tangga, ditangkap petugas pada Rabu dini hari (3/6/2026) di wilayah Petir, Tangerang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat pelaku berada bersama keluarganya.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaz Yudhistira J, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin (25/5/2026) sore.
Menurut Diaz, saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya untuk membeli makan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menyasar rumah-rumah yang tidak terkunci atau sedang kosong. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar Diaz Yudhistira J, Rabu (3/6/2026).
Dari aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 55 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan diketahui telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penggunaan dana untuk kepentingan lain.
Di balik kasus tersebut, tersimpan kisah pilu yang dialami keluarga korban. Salah satu korban, Raka Fauzan (21), mengungkapkan bahwa uang yang dicuri pelaku bukan hanya dana arisan keluarga, melainkan juga tabungan umroh milik ibunya yang telah dikumpulkan selama lebih dari satu tahun.
“Yang hilang itu uang arisan dan celengan umroh. Orang tua sudah menabung cukup lama untuk rencana berangkat umroh tahun depan. Karena kejadian ini, rencana tersebut terpaksa harus ditunda,” kata Raka.
Akibat peristiwa tersebut, impian keluarga untuk menunaikan ibadah umroh pada tahun depan harus tertunda karena tabungan yang telah dikumpulkan dalam waktu lama ikut raib digasak pelaku.
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, meskipun hanya dalam waktu singkat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan warga.
Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)