Polsek Tamansari Ringkus eksekutor Utama Komplotan Jambret Kalung Emas di Jakarta Barat

0

“Sebelumnya, polisi telah meringkus joki dan dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M yang menyalurkan emas hasil kejahatan ke sebuah toko perak.”

JAKARTA- TOP VIRAL– Polsek Metro Tamansari kembali sukses mengungkap kejahatan jalanan dengan menangkap tersangka berinisial D, yang diketahui sebagai eksekutor utama dalam komplotan spesialis penjambretan kalung emas yang beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, didampingi Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah, mengatakan bahwa tersangka D yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap di kawasan Penjaringan pada Kamis sore, 4 Juni 2026.

“D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi. Yang bersangkutan berhasil kami amankan di wilayah Penjaringan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar, Jumat (5/6/2026).

Menurut polisi, saat hendak diamankan di sebuah pangkalan di pinggir jalan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong dirinya melakukan tindak kejahatan.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan anggota komplotan lainnya saat menjalankan aksi kejahatan.

Berdasarkan pengakuannya, D telah melakukan aksi penjambretan serupa lebih dari tiga kali di wilayah Jakarta Barat.

Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah anggota komplotan tersebut.

Sebelumnya, Polsek Metro Tamansari telah menangkap tersangka I yang berperan sebagai joki sepeda motor dan tersangka N yang bertugas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Polisi juga mengamankan dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M yang diduga menyalurkan emas hasil kejahatan ke sebuah toko perak.

Komplotan tersebut diketahui terakhir kali merampas kalung emas seberat tiga gram milik seorang korban di wilayah Tamansari dengan nilai kerugian sekitar Rp9 juta.

Dalam menjalankan aksinya, mereka juga dibantu pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengintai sekaligus pemberi informasi target.

Hingga kini, tersangka S masih dalam pengejaran petugas. Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan.

Polsek Metro Tamansari menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

update berita: endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.