JAKARTA-TOP VIRAL- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasil tambangnya diproses di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri, khususnya Dubai.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik menelusuri aktivitas jaringan tersebut mulai dari penambangan hingga proses pengolahan dan dugaan distribusi hasil tambang ke luar negeri.
“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, penyidik melakukan penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara. Polisi mengamankan dua warga negara asing yang berdasarkan paspor merupakan warga negara India.
Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas. Barang bukti tersebut terdiri atas dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam brankas.
Sementara itu, di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum hasilnya diselundupkan ke luar negeri.
Penyidik turut menemukan 18 keping logam putih dengan berat total sekitar 18 kilogram. Material tersebut diduga merupakan residu dari proses pengolahan emas.
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” kata Irhamni.
Selain emas dan residu pengolahan, polisi menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas di apartemen tersebut.
Menurut Irhamni, dua warga negara India yang diamankan diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun kegiatan perdagangan.
Penyidik menduga aktivitas pengolahan emas tersebut dilakukan secara intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas dalam sehari.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ungkap Irhamni.
Polri masih mendalami asal-usul material emas, alur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri dugaan keterkaitan aktivitas pengolahan di Jakarta dengan pertambangan emas ilegal di daerah.
Irhamni menyebut kelompok yang terungkap merupakan salah satu jaringan yang memiliki jalur dugaan penyelundupan menuju Dubai. Polisi masih memburu kelompok lain yang diduga menjalankan modus serupa.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” ujarnya.
Penyidik, lanjut Irhamni, telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga terlibat.
Penindakan pada Minggu dini hari tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Terhadap dua warga negara India yang diamankan, Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah India, untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” kata Irhamni.
Sementara terhadap pelaku lain, khususnya warga negara Indonesia yang diduga terlibat, Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.
Polri juga mengajak masyarakat dan media untuk memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memutus mata rantai aktivitas ilegal tersebut, mulai dari penambangan, pengolahan, perdagangan, hingga penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.
update berita endang sumirah

