Klarifikasi Kakorlantas Soal Gelar Doktor Picu Pertanyaan Baru soal Akurasi Informasi Institusi

JAKARTA- TOPVIRAL- Klarifikasi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho terkait status gelar doktornya justru memunculkan pertanyaan baru di ruang publik.

Persoalan yang sebelumnya berfokus pada proses pendidikan akademik kini bergeser menjadi sorotan terhadap mekanisme penyebaran informasi oleh institusi negara.

Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai polemik tersebut tidak lagi semata menyangkut urusan pribadi seorang pejabat, melainkan menyentuh aspek akuntabilitas dan kredibilitas lembaga dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Masalahnya kini bukan lagi soal cepat atau lambatnya kuliah beliau, melainkan mengapa institusi negara bisa mengumumkan kelulusan yang ternyata belum pernah terjadi,” kata Hamdi Putra dari FORSIBER dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Hamdi, pengakuan Irjen Agus kepada Tempo bahwa dirinya belum lulus dan belum berhak menyandang gelar doktor menunjukkan adanya perbedaan antara fakta akademik dengan informasi yang sebelumnya beredar di sejumlah akun resmi kepolisian.

Dalam wawancara tersebut, Irjen Agus menjelaskan bahwa dirinya masih harus menjalani sejumlah tahapan akademik, mulai dari perbaikan proposal, seminar, penulisan artikel ilmiah, hingga ujian tertutup dan ujian terbuka sebelum dinyatakan lulus.

Namun demikian, sebelumnya sejumlah akun media sosial resmi milik kepolisian telah mengunggah ucapan selamat atas kelulusan doktor yang disebut telah diraih oleh Irjen Agus.

Meski sebagian unggahan telah dihapus, jejak informasi tersebut masih dapat ditemukan di internet.

Agus menyatakan bahwa unggahan tersebut dibuat oleh bawahannya yang dinilai terlalu bersemangat tanpa adanya perintah maupun sepengetahuan dirinya.

Bagi FORSIBER, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai proses verifikasi informasi di lingkungan institusi kepolisian.

“Publik berhak mengetahui dari mana sumber informasi itu berasal, siapa yang memverifikasi kebenarannya, serta mengapa tidak dilakukan koreksi secara serentak apabila informasi tersebut memang tidak sesuai fakta,” ujar Hamdi.

Ia menambahkan, status doktor merupakan gelar akademik resmi yang hanya dapat disandang setelah seluruh tahapan pendidikan dan ujian diselesaikan sesuai ketentuan perguruan tinggi. Karena itu, pengumuman kelulusan sebelum proses akademik berakhir dinilai sebagai informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Selain itu, Hamdi menilai publik juga mempertanyakan bagaimana sejumlah akun resmi dapat mengunggah narasi serupa dalam waktu yang hampir bersamaan apabila tidak terdapat koordinasi atau sumber informasi yang sama.

Menurut FORSIBER, yang kini menjadi perhatian bukan lagi kapasitas akademik seorang pejabat, melainkan integritas informasi yang disampaikan oleh institusi negara kepada masyarakat.

“Jika urusan gelar akademik pejabatnya saja bisa diumumkan secara keliru sebelum diverifikasi dengan benar, maka publik berpotensi mempertanyakan keakuratan informasi lain yang disampaikan lembaga tersebut,” katanya.

FORSIBER mendorong kepolisian memberikan penjelasan yang transparan mengenai asal-usul narasi kelulusan yang sempat tersebar luas tersebut. Penjelasan itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kredibilitas institusi dalam menyampaikan informasi resmi.

“Publik saat ini tidak sedang menilai kecerdasan seorang pejabat, melainkan sedang menguji kejujuran dan integritas informasi dari institusi negara,” tutup Hamdi.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *