LAMPUNG- TOPVIRAL- Polda Lampung kembali sukses membongkar peredaran gelap narkotika. Keterangan pers yang digelar di area strategis Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi salah satu pintu perbatasan utama antar-pulau, Rabu (17/6/2026).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berskala besar selama periode Februari hingga Juni 2026.
Dalam kurun waktu lima bulan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 laporan polisi terkait jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 24 tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun kurir berhasil diamankan.
Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp235.134.910.000. Melalui pengungkapan ini, Polri juga memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Upaya ini tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” ujar Helfi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi tersembunyi. Para pelaku memanfaatkan kendaraan pribadi maupun transportasi umum seperti bus, minibus, dan mobil box pengantar paket untuk mengangkut barang haram tersebut.
Selain itu, pelaku juga menggunakan metode pengiriman dengan menitipkan narkotika kepada pihak lain melalui paket kiriman yang telah dikemas sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, terdiri atas 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan delapan unit kendaraan roda empat, di antaranya Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, serta mobil box milik jasa pengiriman. Petugas juga menyita enam tas jinjing dan ransel, lima unit telepon genggam berbagai merek, serta satu lembar STNK yang diduga terkait dengan aktivitas para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Ia memastikan jajarannya akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang mencoba melawan atau melarikan diri, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.
