Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online hingga Judi Berkedok Permainan, Tetapkan 83 Tersangka

JAKARTA -TOPVIRAL- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap serangkaian kasus dugaan tindak pidana perjudian online, pornografi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perjudian darat yang dikamuflasekan sebagai arena permainan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas seluruh bentuk perjudian, baik yang dilakukan melalui sistem elektronik maupun secara langsung dengan modus permainan.

“Dalam periode Januari sampai Juni 2026, Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah perkara perjudian online. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tersangka perorangan dan korporasi,” ujar Iman.

Dalam pengungkapan perkara perjudian online melalui aplikasi digital berbasis live streaming, penyidik menemukan dugaan tindak pidana perjudian yang berkaitan dengan pornografi dan TPPU. Kasus tersebut diduga melibatkan jaringan warga negara asing, perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway), serta perusahaan cangkang yang digunakan untuk menampung aliran dana hasil perjudian.

Iman menjelaskan, pengungkapan bermula dari patroli siber yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran aliran dana (follow the money). Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik melakukan penangkapan di sejumlah wilayah, antara lain Ngawi, Gresik, Aceh Utara, Jakarta, Lumajang, Bantul, Sidoarjo, dan Jakarta Utara.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan perusahaan cangkang untuk membuka rekening penampung dana deposit perjudian,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan sembilan tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi. Hasil penyidikan menunjukkan perputaran dana jaringan tersebut mencapai Rp559.848.693.338,02.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga memblokir 118 rekening bank dan virtual account, serta menyita uang tunai senilai Rp14.962.046.478. Barang bukti lain yang diamankan meliputi 33 akta korporasi dan 28 perangkat elektronik.

Judi Berkedok Arena Permainan

Selain mengungkap jaringan perjudian online, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membongkar praktik perjudian darat yang beroperasi dengan kedok arena permainan di dua lokasi, yakni Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian yang dikamuflasekan sebagai permainan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 69 orang sebagai tersangka, terdiri atas tiga penyelenggara atau pemilik, 19 karyawan, dan 47 pemain.

“Modusnya, pemain melakukan deposit uang untuk ditukar menjadi voucher. Voucher kemudian digunakan pada mesin permainan. Apabila menang, poin dapat ditukarkan kembali menjadi voucher dan selanjutnya ditukar dengan uang atau emas,” jelas Iman.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.312.918.170, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher, berbagai perlengkapan perjudian, serta 39 unit mesin permainan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzet dari dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar setiap bulan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 426 KUHP tentang perjudian, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang, serta pasal-pasal terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

Iman menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk perjudian, termasuk kejahatan yang memanfaatkan sistem keuangan digital.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari operator di lapangan, pengendali jaringan, hingga korporasi yang terbukti memberikan sarana terhadap tindak pidana,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara online maupun darat.

“Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik perjudian, penyalahgunaan rekening, maupun aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi keuangan digital,”tutup Iman.

update berita: endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *