Polda Metro Jaya Ungkap 2.216 Kasus 3C Selama Semester I 2026, Amankan 2.054 Tersangka

JAKARTA – TOP VIRAL- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebanyak 2.216 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga Juni 2026.

Hal tersebut disampaikan Kompol Andaru Rahutomo mewakili Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam kegiatan jumpa pers  Pengungkapan Kasus 3C Periode Tahun 2026 yang digelar di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Dari total pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 2.054 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal 3C di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Andaru menjelaskan, selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci T/Y, 145 tabung gas LPG, empat unit softgun, serta emas dengan total berat 866,98 gram.

“Keberhasilan pengungkapan ribuan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kejahatan 3C dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam rawan dan di lokasi yang sepi. Masyarakat juga diimbau untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

Selain itu, warga diminta memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, mengaktifkan sistem keamanan seperti CCTV atau alarm apabila tersedia, serta menghidupkan kembali kegiatan ronda malam dan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan Kepolisian 110. Masyarakat diingatkan untuk tidak main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Dalam penggunaan media sosial, masyarakat diminta bersikap bijak dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Sinergi yang baik diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Jakarta dan sekitarnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 591 KUHP mengenai tindak pidana penadahan.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini masih menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *